BORNEONEWS, Sampit - Remaja ini kenal dengan bandar sabu hingga punya jaringan berawal dari balapan liar yang pernah digelutinya.
Itu terungkap saat dirinya jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Remaja putus sekolah ini sendiri masuk penjara menyusul rekam jejak kakaknya yang pernah meringkuk penjara atas kasus serupa.
Remaja ini diamankan pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan H Anang Santawi, Gang Anugrah Rt 29 Rw 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 12,5 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah ponsel yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya
"Fakta sidang anak mengakui kalau dirinya seorang pengedar," kata Abdul Kadir penasihat hukum anak seusai mendampingi anak bersama Nitro Adetiya, Selasa, 17 Maret 2020.
--page
"Sabu itu dari Heri, orang Madura sana. Waktu balapan liar ketemu dia. Nah setiap kali menyerahkan barang dia tidak pernah memberikan langsung," menurut terdakwa.
Setiap kali dirinya memesan sabu Heri menyuruhnya untuk menuju tempat sesuai yang diperintah Heri. Saat berda dilokasi Heri mengarahkannya.
"Nah di situ ada kotak rokok katanya, saya lihat ada memang dan di dalamnya ada sabu itu," tegas terdakwa.
Remaja tersebut hanya bisa pasrah, setelah sebelumnya kaki- kaki tangannya ditangkap kini gilirannya berurusan dengan hukum atas kasus sabu itu. (NACO/B-5)








