BORNEONEWS, Sampit - Nanang alias Anang dan rekannya Ambunniah alias Ambun terancam hukuman selama 6 tahun penjara atas kasus sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Dewi Khartika, Selasa, 17 Maret 2020.
Selain itu keduanya juga masing-masing dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar mengganti dengan pidana selama 4 bulan.
Ambunniah langsung menangis mendengar tuntutan itu. Sedangkan Nanang tampak santai. Mereka diberi kesempatan sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.
Terdakwa diamankan berawal pada Kamis, 24 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 Wib anggota Resnarkoba telah menangkap terdakwa Ambunniah.
--page
Ambunniah diamankan pada Kamis, 24 Agustus 2019 Sekira Pukul 12.00 Wib diketahui bahwa terdakwa berada di Jalan Langsat 2 Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ambunniah ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu, dan saat ditanyakan saksi Ambunniah mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Anang dengan cara membeli pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Delima 8 kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari Anang kami temukan 2 paket sabu
Sementara Anang mengaku dapat sabu dari Pendi. Sabu tersebut didapat sebagai upah karena telah menjual sabu kepada Ambunniah. (NACO/B-5)








