BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa OK menyebutkan bahwa ia menggunakan uang lembur sebagai buruh bangunan untuk membeli sabu.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa mengaku setiap kali lembur bisa mendapatkan hasil sekitar Rp 75.000.
Untuk membeli paket sabu seharga Rp 100.000, ia nyambi sebagai kurir untuk Donniansyah alias Doni. Upah sebagai kurir itu habis digunakannya membeli sabu.
"Waktu itu saya beli dua paket sabu. Harga sepaket Rp 100.000. Saat mau saya gunakan sabu digabung jadi satu," kata terdakwa, Rabu, 18 Maret 2020.
Karena tidak habis digunakan, sabu miliknya ditemukan tersisa dalam pipet kaca. Ia mengaku sudah satu tahun sebagai pengguna.
--page
"Sementara untuk jual sabu baru saja," ucap terdakwa di hadapan hakim dan jaksa.
OK ditangkap polisi pada 3 November 2019 di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, atau di kediaman Doni, usai menggunakan sabu. (NACO/m)








