BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Gunung Mas me-launching kartu identitas anak atau KIA, Rabu 18 Maret 2020
Launching ini ditandai dengan penyerahan KIA oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong kepada anak sekolah TK, SD, SMP dan SMA didampingi Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia Lp Umbing dilobi kantor bupati setempat.
Kepala Disdukcapil Gunung Mas, Barthel mengatakan setiap penduduk indonesia memiliki hak yang sama untuk mempunyai identitas penduduk, terutama bagi anak-anak dibawah umur yang harus memiliki KIA.
"KIA adalah kartu tanda penduduk yang ditujukan bagi anak-anak usia 0 sampai 17 tahun dan digunakan sebagai hak sipil anak sebagai warga negara yang sah," katanya.
Penerbitan KIA ini juga diperlukan agar anak memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen seperti dokumen sekolah, adminitrasi, pelayanan kesehatan dan pembuatan dokumen lainnya.
--page
KIA tersebut, lanjutnya merupakan amanah Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 yakni syarat mutlak harus memiliki akta kelahiran, dengan tujuan setiap penduduk, hingga anak kecil harus memiliki identitas diri.
Ia berharap anak-anak khususnya di kabupaten bermotto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini semua mempunyai KIA.
"Target kami tahun ini 40 ribu anak harus memiliki KIA. Semoga tidak ada kendala pada alat pencetakan dan blanko," imbuhnya. (HENDRA/B-5)








