BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pria berinisial ZU alias IJ (40) warga Jalan Angang, Gang Putri Malu, Kelurahan Malayu, Kecamatan Teweh Tengah ditangkap polisi atas kasus narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 1,14 gram di kamar tidur tersangka.
Dari lokasi penangkapan, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 timbangan, 1 ponsel warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 peniti, 1 plastik klip ukuran besar, dan 1 sendok takar.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Adhy Heriyanto, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka beserta barang bukti,” jelas Adhy Heriyanto.
--page
Sebelum itu, anggota melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka berada di rumahnya, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-11)








