BORNEONEWS, Sampit - Sri Wahyu Ningsih menyebut tidak tahu kalau pesanan yang diambilnya berisi sabu. Di mana pesanan itu milik ayah tirinya Yadi Sanjaya.
"Sabu mau dikirim ke Kuala Kuayan kepada ayah tirinya," kata saksi polisi Purwanto saat memberikan keterangannya bersama Anita, Jumat, 20 Maret 2020.
Terdakwa diamanakna pada Senin, 30 Desember 2019 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Hasan Mansyur RT 41 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Berawal saat terdakwa menerima kiriman uang dari orang tuanya Yadi Sanjaya sebesar Rp 6,1 juta yang kemudian diserahkan kepada seseorang dan kemudian orang tersebut menyerahkan satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam yang berisi beras untuk dikirimkan kepada Yadi Sanjaya yang berada di Kuala Kuayan.
"Saat kami geledah barang yang mau diantar itu ditemukan sabu dalam beras yang dibungkus dengan kotak rokok," ucap Purwanto.
--page
Siapa orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa dirinya mengaku tidak mengenalinya. "Terdakwa tidak kenal dengan orang yang menyerahkan sabu itu," tegasnya.
Transaksi itu dilakukan saat terdakwa didatangi penjual sabu mengambil uang dan setelah itu pergi kemudian sabu itu diserahkan sesuai tempat yang dijanjikan.
Menanggapi itu terdakwa membenarkan. "Namun kalau isinya ada sabu saya tidak tahu waktu itu," ucap terdakwa. (NACO/B-5)








