KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial AK (21), karena kedapatan menyimpan 1 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu di dalam saku celana.

Pelaku yang merupakan warga Desa Warnasari, Kecamatan Tamban Catur ini tak berkutik saat dibekuk polisi ketika melintas di pinggir Jalan Trans Kalimantan KM 9, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, hingga dilakukan penyelidikan dan penindkan.

"Iya, pelaku AK kami amankan kemarin malam, saat digeledah di saku celananya ditemukan barang bukti diduga sabu dengan berat 0,48 gram," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2020.

Lebih lanjut, Kasat menyebutkan selain sabu tersebut juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni berupa 1 buah hp merk Xiomi Redmi 5, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna KH 3815 BS, 1 lembar tisu, dan 1 lembar celana panjang merk CDL warna abu-abu.

--page


"Untuk barang bukti dan pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan asal barang, dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)