BORNEONEWS, Palangka Raya - Kerahasian data pasien Covid-19 dijamin tidak akan bocor atau diketahui oleh publik. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo.
Dia menjelaskan dalam pelayanan kesehatan biasa dikenal dengan sebutan catatan medis dan pada intinya catatan ini sepenuhnya milik pasien.
Artinya pasien memiliki hak mendasar yang menyangkut kerahasiaan data tersebut, bahkan dokter pun tidak bisa mengungkapkannya atas dasar sumpah.
"Yang bisa diungkapkan atau didiskusikan adalah masalah kasusnya, bukan data pasien, sebab itu merupakan rahasia yang dilindungi oleh undang-undang," katanya saat konferensi pers, Sabtu 21 Maret 2020.
"Rahasia pasien hanya boleh dibuka di pengadilan atas perintah pengadilan, jadi begitu ketatnya rahasia pasien ini dilindungi oleh hukum, kita tidak boleh menyebarluaskannya," terangnya.
--page
Sementara itu terkait perkembangan penderita COVID-19, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya ini mengatakan ada 22 orang yang dalam Pengawasan (ODP) dan 23 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Pemantauan ODP dilakukan di rumah. Sementara penanganan PDP dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan penanganan COVID-19. (HENDRI/B-6)








