BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan berinsial He alias Ka terancam hukuman selama 5 tahun penjara atas kasus sabu yang menjeratnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa, Rahmi Amali, Senin, 23 Maret 2020.
Rahmi dihadapan majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit itu menilai He bersalah dalam keterlibatannya pada kasus tersebut. Sebelumnya, dia diamankan di rumahnya Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Sabtu, 14 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Berawal dari Informasi masyarakat yang diterima bahwa di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Anggota polisi Cecep, Agus, Kapolsek dan 1 anggota lainnya datang ke rumah terdakwa.
Saat penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu. Sebanyak 9 paket ditemukan di kamar depan dan sebanyak 12 paket ditemukan di kamar belakang.
--page
Ketika mau diamankan, He berupaya melarikan diri sehingga petugas dengan menghadiahi timah panas di kakinya.
Atas tuntutan itu, pria yang pernah masuk penjara kasus penipuan ini meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan mengatakan memiliki tanggungan keluarga. (NACO/B-7)








