BORNEONEWS, Sampit - Hairul alias Arul dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
"Sebagaimana fakta persidangan terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim dalam putusannya, Selasa, 24 Maret 2020.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara Arul juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan.
Sementara sebelumnya ia oleh jaksa Dewi Khartika dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. "Atas putusan ini kami terima yang mulia," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa diamankan pada Sabtu, 1 Februari 2020 sekira jam 16.00 Wib di Jalan Cristopel Mihing Gang Agus Salim Nomor 18 Rt. 063 Rw. 004 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Berawal saat Arul dengan cara menghubungi Ari melalui ponsel untuk membeli sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 2,8 juta.
Selanjutnya diberitahu bahwa nanti sabu pesanan Arul akan diantar kurir Ari, dan sekitar jam 11.30 Wib datang seorang laki -laki yang tidak dikenalnya menyerahkan sabu kepada Arul. Sabu tersebut dibagi menjadi 7 paketan dan telah terjual sebanyak 2 paket dengan harga Rp.400 ribu per paketnya.
Pada saat sedang rebahan di dapur rumah datang petugas kepolisian yang kemudian melakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 paket kecil yang berisi sabu serta 1buah timbangan digital, 3 pak plastik klip kecil, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 buah kotak kartu nama, uang tunai sebesar Rp. 755 ribu dan dan 1 buah ponsel. (NACO/B-5)








