BORNEONEWS, Sampit - Akibat mau menjual sabu atas suruhan rekannya berinisial Ga seharga Rp 2,5 juta, pria berinisial SR alias Uj harus berharapan dengan hukum. Setelah menjalani proses persidangan, dia akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Datminto Hutaoit, Senin, 30 Maret 2020.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Dewi Khartika yang sebelumnya menuntutnya selama 6,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa yang dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.
Uj diamankan di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 buah tas warna hitam samping lemari televisi di ruang tengah rumahnya.
Kemudian, untuk 1 buah ponsel berada di lantai ruang tengah rumah serta uang Rp 250 ribu dan barang-barang yang ditemukan petugas kepolisian tersebut diakui miliknya. (NACO/B-7)








