SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka MIN alias IM, oknum ASN Basarnas Pos Sampit mengaku sudah sekitar setengah tahun menggunakan sabu. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari data yang diperoleh Selasa, 31 Maret 2020, tersangka diamankan pada Minggu, 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di kompleks perumahan Yudi Idola, Jalan Walter Condrat, RT 37 RW 8, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu, IM baru saja pulang membeli sabu. Tidak lama datang petugas menciduknya. Melihat itu, IM berupaya membuangnya.

Akan tetapi petugas melihatnya dan mengamankan tersangka yang  mengakui jika sepaket sabu itu miliknya. Selain sabu turut diamankan sebuah ponsel.

"Sabu saya dapat beli dari YU," ucap tersangka di hadapan jaksa.

--page

Tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi YU seharga Rp 250 ribu per paketnya. Setelah itu, YU meminta tersangka mengambil sabu ke kediamannya di Jalan Hasan Mansyur, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat ke kediaman YU, di sana hanya bertemu anak buahnya saja dan menyerahkan sabu kepada tersangka. Ketika kembali ke rumahnya, datang petugas mengamankannya. (NACO/B-11)