SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rizki Ahmad Dinata saat itu diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan. Saat digeledah darinya ditemukan narkotika jenis sabu.

Sidang dalam kasus keduanya tersebut, jaksa menghadirkan saksi yang menyaksikan penggeledahan yakni Kristanto, Selasa, 31 Maret 2020.

Terdakwa diamankan disebuah barak di Jalan Padat Karya, RT 18 RW 4 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim

Terdakwa diamanka pada 12 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu ditemukan dalam tas 1 paket narkotika jenis sabu dan sebuah pisau kecil.

"Pengakuannya saat itu miliknya sendiri, tapi dapat dari mana saya kurang tahu," tegas saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih dan jaksa Arie Kesumawati.

--page

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantahnya. "Benar yang mulia," kata terdakwa dalam sidang secara online itu.

Sidang ditunda selama sepekan, rencananya jaksa akan kembali menghadirkan saksi. Mengingat dalam kasus ini baru 1 saksi dihadirkan. (NACO/B-6)