BORNEONEWS, Sampit - Sas alias Is dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara atas kasus sabu. Vonis itu lebih ringan ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama lima tahun penjara.
Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara.
"Perbuatan terdajwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu, 1 April 2020.
Fakta yang diungkapkan hakim, terdakwa diamankan pada Rabu, 8 Januari 2020 jam 13.00 WIB di Jalan Iskandar RT 1 RW 1 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.
Selain dua bungkus sabu sebagai barang bukti, turut diamankan yakni timbangan digital, sendok plastik, tiga sendok dari potongan sedotan, satu set alat hisap, empat lembar plastik klip, uang tunai Rp200.000, tas selempang dan ponsel.
--page
Menurut pengakuan terdakwa, selain mengedarkan sabu juga sebagai pengguna dan itu dilakukannya sudah sekitar setahun lalu. Sementara sabu yang diamankan rencananya terdakwa akan jual lagi. Sabu itu dibeli dari Upi seharga Rp 2,5 juta.(NACO)








