BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Maududy alias Dody (46) mengaku sabu yang diamankan darinya berasal dari Yudi yang merupakan seorang sopir.
"Saya beli dengam Yudi lalu saya paket-paketkan dijual lagi," kata terdakwa Kamis, 2 April 2020 dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Sabu itu dijual terdakwa dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Sabu tersebut jika habis terjual keuntungan yang didapat hanya sabu.
"Sabu yang jadi keuntungan itu saya gunakan," ucap terdakwa di persidangan tersebut. Terdakwa mengaku menyesal atas apa yang diperbuatnnya.
Sidang ditunda selama sepekan, jaksa diminta untuk mempersiapkan tuntutannya. Terdakwa membeli sabu itu pada Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Kapten Mulyono dekat jembatan, Kecamatan MB Ketapang.
--page
Hingga dia diamankan pada Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di kediamannya yang berlokasi di Jalan Iskandar RT 6 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)








