BORNEONEWS, Sampit - RAD mengaku sudah setahun menggunakan sabu. Terdakwa diamankan saat mau menggunakannya.
"Sabu itu baru saya beli. Saat mau menggunakannya datang polisi mengamankan saya," kata terdakwa, Selasa, 7 April 2020, di hadapan majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih dan Jaksa Arie Kesumawati.
Terdakwa yang tidak punya pekerjaan tetap ini mengaku bisa membeli sabu dari uang tabungannya. Terdakwa ditangkap dalam kasus sabu ini karena sebelumnya melakukan penganiayaan.
"Kasus penganiayaan saya dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara," kata terdakwa.
Terdakwa diamankan di sebuah barak milik Mama Lilis di Jalan Padat Karya, RT 18 RW 4 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
--page
Terdakwa diamankan pada Kamis, 2 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 Wib, saat itu ditemukan dalam tas satu paket narkotika jenis sabu dan sebuah pisau kecil.
Sabu dibeli seharga Rp 300 ribu dari seorang pengedar di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. (NACO/m)








