BORNEONEWS, Sampit - Heriyanto alias Moncos (37) menyusul jejak kakak ipar yang pernah berurusan dengan hukum atas kasus sabu.
Pria yang bermukim di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu bertemu petugas di jalan saat mau mengantar sabu. Saat diamankan didapat sabu darinya sebanyak 48,22 gram.
"Benar bu ini sabu milik saya," kata tersangka kepada jaksa, ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Rabu, 8 April 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 16 Februari 2020 bertempat Jalan Jenderal Sudiman Km. 1,5 (di belakang Sia Showroom) Rt. 43 Rw. 08 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.
Berawal saat anggota Reskrim Polsek Ketapang mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu dan untuk tempatnya tidak di ketahui.
--page
Tetapi informasi terakhir yang didapat petugas bahwa akan dilakukan transaksi di Jalan Jenderal Sudiman. Sekitar jam 11.15 Wib pada saat anggota Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian oleh anggota di ikuti hingga berhenti di belakang Sia Showroom
Oleh anggota Reskrim Moncos langsung di amankan, setelah beberapa saat Ketua RT yang merupakan saksi datang dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti narkotika jenis sabu di sepeda motor sebelah kiri yang di akui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan berat kurang lebih 48,22 gram.
Sabu yang terbungkus plastik warna hitam di letakkan di dasboard sebelah kiri sepeda Motor Yamaha NMax warna putih nomor polisi KH 2603 LV,
Dalam kasus ini tersangka dianggap melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NACO/B-5)








