BORNEONEWS, Sampit - Amb dan teman prianya, Nan alias An, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
"Perbuatan terdakwa Amb sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muslim, Rabu, 8 April 2020.
Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 milliar subsider empat bulan penjara.
Sebelumnya keduanya dituntut jaksa Rahmi Amalia masing-masing selama 6,5 tahun penjara dan dibebani denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana empat bulan.
Amb diamankan pada Kamis, 24 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 Wib. Saat itu ia berada di Jalan Langsat 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat penggeledahan di rumah Amb ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu. Ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa An dengan cara membeli pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Delima 8 kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari Anang ditemukan dua paket sabu
Sementara An mengaku dapat sabu dari Pendi. Sabu tersebut didapat sebagai upah karena telah menjual sabu kepada Amb. (NACO/m)








