BORNEONEWS, Sampit - Seorang buruh laki-laki berinisial AH alias Ad (36), terduga pemilik 71 paket sabu divonis selama 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis, 9 April 2020.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.
Terdakwa diamankan dikosnya atau barak kayu Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Pria yang selama ini dikenal sebagai buruh harian lepas ini diketahui menyimpan 71 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 17,56 gram.
Selain sabu, turut diamankan satu bungkus rokok merek gudang garam surya, satu buah timbangan digital merk camry, ponsel, satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu pak plastik klip kecil, tiga buah kaleng bekas permen yang dilakban warna putih dan uang tunai Rp 300 ribu.
Saat ditangkap polisi, AH sedang berada di dalam kamar barak tinggalnya. Dalam proses penangkapan itu, juga disaksikan ketua RT setempat.
--page
Polisi menemukan narkoba 2 paket di lantai kamar, 1 paket di dalam bungkus rokok. Bukan hanya itu, polisi juga menemukan sebanyak 35 paket sabu di dalam kaleng bekas permen yang dilakban warna putih di simpan di kolong rumah tetangganya, 33 paket di dalam kaleng bekas permen yang dilakban warna putih di simpan di halaman belakang baraknya. (NACO/B-7)








