PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Usulan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Palangka Raya ditolak pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta mempertimbangkan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka Kota Palangka Raya belum bisa ditetapkan PSBB," tulis surat jawaban Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya, Minggu 12 April 2020.

Dijelaskan, suatu wilayah provinsi, kabupaten maupun kota untuk bisa PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 wajib memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Kriteria yang harus dipenuhi di antaranya jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan. Kemudian ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Selain itu juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek yang lainnya," tulis surat jawaban Kemenkes.

--page

Untuk itu Kemenkes berharap kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman kepada protokol dan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Palangka Raya pada 8 April 2020 telah melayangkan surat permohonan untuk mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat melalui Kemenkes, namun belum bisa ditetapkan. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)