PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa TH (37) mengaku sembunyikan sabu dalam boneka agar aman. Hal tersebut ia akui saat dalam persidangan via video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 13 April 2020.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, terdakwa mengaku ada boneka yang disita polisi. Ia menggunakan boneka itu untuk menyimpan sabu.

"Yang disita dompet, boneka, karena barang itu saya gunakan untuk menyimpan sabu agar aman dari petugas," kata terdakwa.

Lanjutnya, terdakwa mengaku memiliki 36 paket sabu seberat 30 gram. satu paket telah ia jual ke Gilang dan lima paket ia gunakan sendiri di rumah.

"Yang disita ada 30 paket, satu paket dibeli Gilang, lima paket saya pakai sendiri di rumah dengan alat bong," katanya.

--page


TH sudah sejak tahun 2016 mengonsumsi sabu. Adapun barang haram tersebut ia peroleh dari Galang (DPO) dengan transaksi di perbatasan Kalteng dan Kalbar.

"Sebanyak 30 paket sisa, rencananya akan saya jual. Namun belum ada yang memesan," katanya.

Terdakwa TH diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kobar atas kepemilikan narkotika jenis sabu, pada, 3 Januari 2020 di rumah sewaan di Jalan Abdul Ancis RT 21, Kelurahan mendawai  Keamatan Arut Selatan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/m)