PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada terdakwa kasus sabu, Pusiri, Selasa, 14 April 2020. Kendati demikian, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Jawaban itu disampaikan terdakwa setelah majelis hakim yang diketuai Iman Santoso, memberikan hak pada terdakwa untuk menerima dan pikir - pikir atau banding.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan memilih opsi memikir terlebih dahulu.

Dalam ketentuannya, terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau banding. Jika dalam rentang waktu itu tidak menentukan sikap, maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Dalam sidang vonis itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 4 bulan, serta denda Rp 800 juta rupiah atau diganti pidana penjara selama 3 bulan," hakim.

Terdakwa diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada 5 November 2019 lalu, di rumahnya Jalan Jendral Sudirman, Gang Bata RT 11, Kelurahan Sidorejo. Kecamatan Arut Selatan.

Barang butkinya berupa 0,57 gram sabu yang disimpan dalam botol permen warna putih dalam kantong celana jeans pendek di tumpukan pakaiannya. (DANANG/B-11)