BORNEONEWS, Sampit - M Yunus alias Nus baru saja sampai di rumah mertuanya diamankan dan digeledah ditemukan menyimpan sabu.
"Waktu itu saya baru saja turun dari pikap," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim. Data yang diperoleh Rabu, 15 April 2020 terungkap kalau tersangka diamankan berawal saat petugas kepolisian mendapatkan informasi tentang Yunus yang diduga sering mengedarkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas Kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang baru turun dari kendaraan mobil jenis pikap Suzuki Carry KH 8382 FD dan sedang duduk dikursi depan rumah mertuanya.
Tersangka diamankan ditunjukan surat perintah tugas dan dengan didampingi Wakil Ketua RT petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 buah potongan sedotan plastik warna putih yang berbentuk sendok kecil dan 2 buah korek api gas yang ditemukan di atas lantai kamar yang diakui adalah miliknya.
--page
Sebuah potongan sedotan plastik warna putih yang berbentuk sendok kecil tersebut sebelumnya digunakan untuk membagi atau menyendok sabu ke dalam plastik kecil lainnya, sedangkan untuk 2 buah korek api gas tersebut digunakan untuk memakai sabu dengan cara dibakar.
Tidak sampai di situ kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil pikapnya ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang tergulung dengan menggunakan isolasi bolak balik yang tertempel di bak bagian belakang mobil pikap tersebut yang mana setelah dibuka plastik klip kecil tersebut berisikan 3 paket plastik klip sabu.
Untuk kepemilikan 3 paket plastik berisi sabu tersebut tersangka mengaku tidak mengetahuinya kemudian tersangka barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini tersangka diamankan pada Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Gang Sarinama No 88 RT 057 RW 003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








