SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Deny Kurniawan mengaku bekerja sebagai kurir sabu untuk bosnya yang bernama Kandar. Bahkan dalam dunia peredaran gelap narkotika nama Kandar tidak asing lagi.

Sebelum Deny, terdakwa Andi Suwandi juga mengaku jadi pengedar sabu setelah dipasok oleh Kandar, namun Kandar hingga kini masih DPO.

"Sabu itu dari Kandar yang diserahkan langsung oleh orang suruhannya bernama Naim," kata Deny dihadapan majelis hakim di persidangan Rabu, 15 April 2020.

Terdakwa dari pengakuannya diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dia diamankan polisi saat melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT KH 2932 LI. Dari terdakwa diamankan 14 paket sabu.

--page

Turut diamankan barang bukti catatan hasil penjualan dan ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi. Sabu 1 paket disimpan di saku celananya dan 13 lainnya disimpan dalam jok motornya.

"Apa benar ini buku catatan penjualan," tanya jaksa Dewi Khartika, yang dibenarkan terdakwa. (NACO/B-6)