SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Andi Suwandi alias Andi alias Enjel (26) berhenti kuliah dan memilih menjual sabu. Jalan yang dipilih pria yang hobi menari ini harus dibayar mahalnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepadanya, putusan itu dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa Rahmi Amalia sebelumnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ega, Rabu, 15 April 2020.

Terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara sebelumnya tuntutan jaksa didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, kurir sabu ini diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Anugrah, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Saat digeledah ditemukan 9 paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, catatan penjualan dan sebuah ponsel.

Fakta sidang mengungkapkan sabu itu didapat Andi dari Kandar. Setiap kali berhasil jual sabu keuntungannya bisa mencapai Rp 400 ribu. (NACO/B-6)