BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Hasil dari pengembangan dari pelaku sebelumnya yang sudah diringkus terlebih dahulu berinisial Ro (33), jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengamankan 2 warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah Gu (29) dan Ir (40).
“Kedua pelaku ini kami tangkap hasil dari pengembangan pelaku sebelumnya yaitu Ro. Saat ini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas,” ucap Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman, kepada wartawan, Rabu, 15 April 2020.
Lebih lanjut, Iptu Suherman menyebutkan, saat diringkus pelaku itu , dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,02 gram.
"Kemudian barang bukti lainnya juga diamankan berupa satu plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 400 ribu, satu buah HP merk Realme, dan HP merk nokia warna biru muda sebagai barang bukti," katanya.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke ruang tahanan Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
--page
"Untuk barang bukti juga sudah kami amankan untur proses hukum lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








