SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendri Gunawan alias Kuku (46) diamankan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Rencananya 4 paket sabu yang diamankan darinya akan dijual dengan Marlina.

Sabu itu akan diserahkan kepada Marlina yang memesannya. Namun belum sempat tersangka diamankan oleh anggota Polda Kalteng.

"Perkara pelimpahan tahap II sudah dilakukan, tinggal menunggu kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari Kotim, Hartono melalui Kasi Pidana Umum Teguh Fidiah Wahyudi, Kamis, 16 April 2020.

Saat pelimpahan itu terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu dengan berat sekitar 16,05 gram dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

--page

Pengakuannya sabu didapat dengan cara membeli dengan Anang Tat dengam harga per paketnya sebesar Rp 5 juta.

Sabu itu rencananya akan diedarkan lagi. Sabu diserahkan Anang melalui Acun anak buahnya pada Minggu, 16 April 2020.

Kemudian Marlina yang memesan sabu itu membayar pada Senin, 17 April 2020. Karena kecapean sabu rencananya akan diserahkan Selasa, 18 April 2020.

Belum sempat diserahkan tersangka diamankan. Selain mengedarkan sabu tersangka juga menggunakan. Di mana terakhir tersangka menggunakan pada Minggu. (NACO/B-6)