PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Seorang warga Kelurahan Madurejo berinisial AT (37) warga Kel. Madurejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar.

Kasat Resnarkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu, Kamis, 16 April 2020 menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan anggotanya atas pengembangan laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas tersangka.

"Menindaklanjuti laporan tersebut anggota segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah data-data yang dikumpulkan sudah dinyatakan cukup, anggota kemudian bergerak melakukan penangkapan," jelas Kasat.

Saat ditangkap dan digeledah di barakannya di Jalan Kawitan II RT. 05 Nomor 12 Kelurahan Sidorejo Rabu, 15 April  2020, di saku celana bagian kiri depan ditemukan  satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,75  gram.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (WAHYU KRIDA/m)