SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dari pemakai hingga jadi kurir sabu harus membawa Oby Kurniawan mendekam 4,5 tahun di penjara, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Muslim Setiawan memvonisnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum yakni melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muslim dalam amar putusannya.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima atas vonis itu. "Kami menerima atas vonis itu. Tinggal eksekusi saja," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 16 April 2020.

Selain itu ia juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara sebelumnya terdakwa dituntut selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan

Oby diamankan berawal saat ia datang ke kediaman rekannya, Donniansyah alias Doni (sudah vonis) yang juga terdakwa untuk pesta sabu dan juga sekaligus memaketkan sabu.

--page

Keduanya diamankan pada 3 November 2019 di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari Oby diamankan sabu yang disimpan dalam pipet di saku celananya, itu berasal dari sabu sebanyak 2 paket yang didapatnya sepaket membeki dan sepaket upah dari Doni. (NACO/B-5)