SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Karena membantu suaminya mengedarkan sabu, Rosina Milarosa alias Mila (25) harus menanggung perbuatannya. Sementara suaminya Tony Hidayat melarikan diri.

"Kita sudah terima berkas pelimpahannya," kata Kepala Kejari Kotawaringim Timur melalui Kasi Pidum Tegug Fidiah Wahyudi, Jumat, 17 April 2020.

Tersangka dalam kasus ini diamankan pada Rabu, 26 Pebruari 2020 sekitar pukhl 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 62 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Ketika digeledah dari tersangka diamankan 9 paket sabu seberat 15,22 gram, 1 pak plastik klip, toples, timbangan digita, ponsel dan uang Rp 1,6 juta.

Pengakuan tersangka, uang itu merupakan hasil penjualan sabu. Sementara itu ponsel digunakan untuk berkomunikasi.

--page

Saat diamankan sabu itu dalam penguasaan tersangka. Tersangka mengaku sabu itu milik suaminya. Saat diamankan suami tersangka tidak ada di rumah hingga akhirnya tersangka harus bertanggung jawab atas sabu itu.

Tersangka mengaku bertugas menjual sabi jika ada yang datang membeli. Saat diamankan sabu itu ditemukan petugas di lantai bawah kasur karena sebelumnya sempat digeser tersangka dari atas kasur. (NACO/B-6)