SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rosina Milarosa alias Mila (25) sudah sekitar 5 bulan membantu suaminya Tony Hidayat menjual sabu. Ibu 2 anak ini nekat menjual sabu dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi apes baginya setelah ditangkap dan suami tersangka berhasil melarikan diri.

"Saya baru sekitar 5 bulan membantu suami," beber tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Jumat, 17 April 2020 terungkap dalam kasus ini tersangka diamankan pada Rabu, 26 Pebruari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 62 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Ketika digeledah dari tersangka diamankan 9 paket sabu seberat 15,22 gram, 1 pak plastik klip, toples, timbangan digita, ponsel dan uang Rp 1,6 juta.

Menurut tersangka, sebelum datang petugas sempat menjual sabu atas perintah suaminya kepada seorang pria bernama Ona dengan harga Rp 12,8 juta, tapi belum sempat dibayar. Tidak lama kemudian datang pihak kepolisian menagamankannya.

--page

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)