BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pendidikan Pulang Pisau kembali mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan kegiatan belajar di rumah karena wabah virus Corona atau Covid-19 hingga 1 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Pulang Pisau Aminah menjelaskan, perpanjangan libur sekolah tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 443/103/Setda-Disdik/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang perubahan surat edaran Bupati Pulang Pisau Nomor 443/ 81/ Setda-Disdik/ III/ 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pulang Pisau.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
"Melalui edaran tersebut maka libur sekolah atau pemberlakuan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020,” ujar Aminah, Jumat, 17 April 2020.
Menurut Aminah langkah tersebut sebagai salah satu upaya preventif untuk menjaga dan melindungi masyarakat Pulang Pisau dari Covid-19.
--page
Kedepan terang Aminah akan diatur oleh Pemerintah apabila situasi telah dinyatakan aman dari Covid-19.
Aminah mengatakan proses belajar tersebut sudah dialihkan ke rumah sejak dimulainya tanggap darurat covid-19.
Demikian juga untuk kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan metode jarak jauh dan juga mengikuti program belajar dari rumah di Televisi Republik Indonesia (TVRI). (JAMES DONNY/m)








