TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengambil keputusan untuk menutup sementara kegiatan pasar mingguan, pasar subuh dan pasar tungging.

Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Kariato, Nomor 500/144/DISDAG.III/2020 tanggal 20 April 2020 serta ditujukan kepada pedagang dan pengunjung pasar.

Kabid Pengelola Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur Edy Adwar menjelaskan
berikut isi lengkap surat pemberitahuan penghentian sementara pasar mingguan, pasar subuh dan pasar tungging penghentian sementara ini berlaku buat semua pasar termasuk di kecamatan dan desa.

"Tanpa batas waktu namun kita akan selalu evaluasi sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19 ini," kata Edy Edwar saat menyampaikan pemberitahuan di Pasar Tamiang Layang, Senin 20 April 2020.

Berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur nomor 500/143/DISDAG.III/ 2020 tanggal 20 April 2020 tentang pemberitahuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/91/HUK/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Barito Timur tahun 2020 serta petunjuk Bupati Barito timur pada hari Minggu 19 April 2020 kami sampaikan sebagai berikut:

1. Untuk sementara menghentikan setiap kegiatan pasar mingguan dan pasar tungging serta pasar subuh di wilayahnya sejak dikeluarkannya pemberitahuan ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan

2. Tetap memperbolehkan kegiatan pasar harian dengan ketentuan:

a. Pasar harian dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB

b. Mengikuti protokol pencegahan Covid-19 untuk area publik yaitu antara lain wajib menggunakan masker menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal 1 meter antar orang.

c. Menyediakan tempat cuci tangan beserta sabunnya di area pasar.

d. Menjaga dan meningkatkan kebersihan pasar.

e. Memantau dan mengawasi orang atau warga yang telah ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan atau ODP maupun pasien dalam pengawasan atau PDP. (BOLE MALO/B-6)