BORNEONEWS, Sampit - Jaswadi alias Icas (35) sopir truk asal Palangka Raya tidak membantah kayu jenis benuas yang diangkutnya itu tanpa dokumen.
"Benar yang mulia (isi dakwaan jaksa)," kata terdakwa, Selasa, 21 April 2020 menanggapi isi dakwaan penuntut umum.
Menurut jaksa Arie Kesumawati terdakwa diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Saat petugas Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terdakwa sedang membawa kayu jenis benuas 27 keping atau sekitar 11 meter kubik.
Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk jenis Mitsubhisi KH 8204 LN. Kayu itu diambil dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
--page
Tersangka mengangkut kayu ke Banjarmasin atas perintah rekannya bernama Joko. Pria yang tidak tamat SD ini mengangkuy kayu itu tanpa dokumen.
Dalam kasus ini jaksa mendakwanya dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakam hutan. (NACO/B-6)








