BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Wakilnya Umi Mastikah menetapkan panduan ibadah Ramadhan selama bencana non alam pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Menag No 6 Tahun 2020 ada beberapa ketentuan dan perubahan tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa. Berikut rinciannya :
Buka puasa bersama dan sahur on the road ditiadakan, salawat tarawih keliling, takbiran, dan pesantren kilat ditiadakan kecuali melalui media online.
Salat tarawih dilakukan secara individu atau bersama keluarga di rumah Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar ditiadakan.
Tldak melakukan iktikaf di masjid atau mushala Mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah petugas pengelola zakat menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai.
--page
Penyaluran zakat dengan diantar langsung tanpa mengumpulkan mustahik, salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau Iapangan ditiadakan dan untuk ketentuan ini sambil menunggu fatwa MUI.
Kemudian halal bihalal dan silaturahim Idul Fitri dilakukan melalui media sosial dan video conference. Tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah mengikuti instruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19
Panduan ini dapat diabaikan dan berubah apabila pemerintah menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (HENDRI/B-6)








