BORNEONEWS, Sampit - Sandiansyah baru saja membeli sabu dengan harga per paketnya Rp 500 ribu. Tidak lama datang polisi mengamankannya.
"Kita dapat informasi di rumah terdakwa sering transaksi sabu. Hingga terdakwa kami amankan," kata Heru Suseno saat jadi saksi bersama Lukas Prima Oktavianus anggota Polsek Ketapang.
Menurut saksi saat itu terdakwa sedang menunggu rekannya di lokasi kejadian itu. Namun belum bertemu polisi sudah mengamankannya.
"Saya waktu itu ikut menyaksikan penggeledahan. Benar saat itu ada sabu diamankan," kata saksi dari RT setempat H Asyikin.
Dari keterangan saksi terdakwa diamankan anggota Polsek Ketapang Kamis, 14 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Ir H Juanda RT 5 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
--page
Saat digeledah di saku jaket jeans terdakwa ditemukan sepaket sabu dengan berat 0,14 gram serta sebuah sendok dari potongan sedotan. Sabu dibeli dengan Junlin dengan harga per paketnya Rp 500 ribu.
Dalam kasus ini terdakwa didakwa jaksa dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








