BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 14 paket sabu dengan berat kotor 4,32 gram disita anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Barang bukti ini diamankan dari tersangka AR (24 tahun) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada.
Kasat Resnarkoba Polres Kobar Ipda Jual Rudolf, Jumat, 24 April 2020 menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai sopir.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi peredaran sabu," katanya.
"Setelah informasi dan data dinuatakam cukup, maka anggota Sat Resnarkoba kemudian bergerak untuk menangkap tersangka," jelasnya.
--page
Saat ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Selasa, 21 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat tersebut ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 4,32 gram.
"Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kobar guna menjalani pemeriksaan terkait kasusnya tersebut," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (WAHYU KRIDA/B-6)








