BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya Zainal Arifin menjelaskan tata cara salat tarawih di rumah selama salat di masjid di larang selama pandemi Covid-19.
"Salat tarawih di rumah kalau misalnya sama istri dan anak boleh juga berjamaah, tata caranya sama saja dengan salat di masjid, cuman tidak usah pakai shalawatan," tulisnya kepada Borneonews melalui Whatsapp, Jumat 24 April 2020.
"Tapi kalau tidak berjamaah salat sendiri saja lafad niat, yang artinya sengaja aku salat tarawih 2 rakaat karena Allah taala, dan cukup yang delapan rakaat saja witirnya 3 rakaat," jelasnya.
Ia mengatakan, bulan Ramadan menjadi bulan yang sangat ditunggu oleh kaum muslim lantaran bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah karena segala bentuk amal ibadah dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
Salah satu bentuk amalan sunnah yang bisa dilakukan umat muslim di bulan Ramadan ialah sholat tarawih. Salat tarawih adalah ibadah salat sunnah yang dikerjakan setelah menjalankan sholat Isya selama bulan Ramadan.
--page
Biasanya orang mengerjakan sholat tarawih secara berjamaah di masjid. Namun di tahun ini pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk sholat Tarawih di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penularan virus Corona Covid-19 kian meluas.
"Umat muslim harus juga taat terhadap aturan dan ketentuan pemerintah dalam upaya menghentikan penyebaran virus ini.
Insya Allah salat tarawih di rumah tidak mengurangi kekhusukan ibadah, iman dan taqwa kepada Allah SWT," tutupnya. (HENDRI/B-5)








