BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran tentang pemberian akses kelancaran pengiriman keluar masuk barang/logistik, bahan pokok dan bahan penting lainnya, serta barang yang terkait dengan pengadaan barang jasa pemerintah.
Ben Brahim yang juga Ketua Gugus Tugas ini mengatakan, dikeluarkan edaran itu dalam rangka antisipasi dampak dari penyebaran virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian serta kebutuhan bahan pokok dan bahan penting lainnya bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kapuas.
"Sehingga perlu melakukan langkah kebijaakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan dimaksud," ucap Ben, Jumat, 24 April 2020.
Sebelumnya, ia mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas telah mengaktifkan Pos-Pos lapangan terutama yang berbatasan Iangsung dengan Provinsi/Kabupaten lain guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas.
"Salah satu tugas pos perbatasan adalah mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum terutama yang berasal dari daerah terjangkit covid-19 ke Kabupaten Kapuas," katanya.
--page
Ini juga, lanjut dia untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran kebutuhan bahan pokok serta bahan penting Iainnya bagi masyarakat, serta menjaga agar sektor perekonomian tetap berjalan dan tidak terganggu,
"Bersama ini diminta kepada camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan serta seluruh personel yang bertugas di pos-pos Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas, untuk memberikan akses bagi kelancaran pengiriman keluar masuk barang/logistik, bahan pokok dan bahan penting lainnya," katanya.
"Serta yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan, dan dilaksanakan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)







