BORNEONEWS, Palangka Raya - Sistem kerja dari rumah untuk jajaran Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya diperpanjang sampai 13 Mei 2020.
Keputusan ini ditetapkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui surat nomor 880/BKPSDM.PK2PA.02/IV/2020. Surat ini ditetapkan pada 21 April 2020.
Perpanjangan sistem kerja untuk pegawai ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di lingkungan pemerintah setempat.
Perpanjangan ini merupakan kali ke tiga selama status tanggap darurat bencana non alam pandemi covid-19 masuk wilayah setempat.
Wali kota meminta jajaran ASN yang mendapatkan perpanjangan ini agar tetap melaksanakan pelayanan publik dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang tersedia.
--page
"Dengan adanya perpanjangan ini harus dipastikan bahwa pemerintah tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," perintah wali kota dalam surat itu. (HENDRI/B-7)








