BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto memastikan jika sesuai Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Kota Palangka Raya sudah melaporkan pergeseran anggaran untuk Covid-19.
"Pelaksanaan SKB ini harus sudah ditetapkan paling lambat 14 hari setelah SKB ditetapkan atau 23 April 2020 dan wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat. Palangka Raya sudah laporkan pergeseran anggaran ini," kata Sigit, Selasa, 28 April 2020.
Hal ini lekas dilaksanakan menurut Sigit karena bagi pemerintah daerah yang tidak menetapkan pergeseran pendapatan, belanja dan pembiayaan atas APBD 2020 sampai batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi penundaan pencairan dana perimbangan.
"Kita tidak mau ada sanksi, apalagi saat kita sedang membutuhkan anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerah seperti saat ini, karenanya kita pastikan ini sudah dilaporkan," tuturnya.
Anggaran penanganan Covid-19 telah dimasukkan dalam anggaran belanja tidak terduga sehingga saat akan digunakan tidak diperlukan perubahan jenis belanja, objek belanja atau rincian objek belanja bila terjadi kebutuhan yang mendesak.
--page
"Jadi kalau ada penggunaan, kita tidak perlu harus rapat dan sebagainya sampai paripurna untuk mengubah objek-objeknya, sehingga penanganan kasus Covid-19 bisa lebih maksimal dan cepat," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








