SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HE alias MO (37) janjian bertemu dengan Iskandar untuk menyerahkan sabu seberat 48,22 gram. Namun transaksi itu nampaknya bocor ke kepolisian, hingga akhirnya pria yang berstatus terdakwa itu kini diamankan.

Terdakwa yang bermukim di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu bertemu petugas di jalan saat mau mengantar sabu.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 16 Februari 2020, Jalan Jenderal Sudiman Km 1,5, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Menurut Lukas Prima Tindan dan Yuyun Heriyanto, saksi dari Polsek Ketapang, penangkapan berawal saat anggota mendapatkan informasi jika terdakwa akan melakukan transaksi menjual  sabu.

"Mereka janjian bertemu di belakang showroom (tkp) itu. Saat digeledah, sabu kami temukan di jok sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakannya," kata Lukas, Rabu, 29 April 2020.

--page

Terdakwa awalnya mengaku hanya mengantar sabu. Sementara itu pemiliknya HJ alias Mayor. Namun saat diamankan, Mayor membantah pengakuan terdakwa.

"Bahkan saat kami geledah di kediamam Mayor, tidak ada kami temukan barang bukti lain," tegas Lukas.(NACO/B-11)