SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa HE alias MO (37), menyebutkan sabu seberat 48,22 gram itu mau dijual seharga Rp 46 juta. Dan jika laku, terdakwa mengaku akan dapat untung Rp 3 juta.

"Rencananya keuntungan itu mau dibagi dua dengan Iskandar. Karena yang pesan Iskandar, sabu itu mau dijualnya lagi," kata Moncos, pada sidang, Rabu, 29 April 2020.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 16 Februari 2020 bertempat Jalan Jenderal Sudiman Km 1,5, Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat anggota Reskrim Polsek Ketapang mendapatkan informasi jika terdakwa akan melakukan transaksi sabu.

Dalam keterangannya juga, MO mengatakan sabu itu milik HJ alias Mayor. Harga sabtu itu sebesar Rp 42 juta. Rencananya agar dapat untung dijual dengan harga Rp 45 juta.

--page

MO mengaku sudah dua kali mengambil sabu dengan Mayor. Terdakwa pesan melalui ponsel setelah itu diarahkan ke tempat menyimpan sabu itu.

"Sabu tidak langsung saya ambil dengan Mayor, tapi diletakannya di atas tanah," ujarnya.

Selain sebagai pengedar sabu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Darminyo Hutasoit itu, terdakwa juga mengaku sebagai pengguna. Bahkan saat diamankan hasil tes urinenya positif. (NACO/B-11)