SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - San, terdakwa yang membeli sabu seharga Rp 500 ribu per paket terancam hukuman lima tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 30 April 2020 

"Perbuatan  terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Didiek.

Selain itu jaksa juga menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memberi waktu terdakwa bersama penasihat hukumnya, Bambang Nugroho selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.

"Kami minta waktu selama sepekan yang mulia untuk mempersiapkan pembelaan kami," tegas Bambang.

Uraian perbuatan terdakwa terungkap saat ia diamankan anggota Polsek Ketapang Kamis, 14 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Ir H Juanda RT 5 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Saat digeledah di saku jaket jins terdakwa ditemukan sepaket sabu dengan berat 0,14 gram serta sendok dari potongan sedotan. 

Sabu dibeli dari Junlin dengan harga per paketnya Rp 500 ribu. Sabu itu baru saja dibelinya. Tidak berapa lama tersangka diamankan pihak kepolisian. (NACO/m)