SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Deny Kurniawan dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara, selain itu terdakwa didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muslim Setiawan, Senin, 4 Mei 2020 ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. 

Dalam vonis itu, sepeda motor yang diamankan dari terdakwa, yang tak lain milik bosnya Kandar yang kini masih DPO dirampas untuk negara.

Hakim menilai terdakwa bersalah atas perbuatannya pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia diamankan polisi saat melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT KH 2932 LI. Dari terdakwa diamankan sabu sebanyak 14 paket. 

--page

Selain sabu turut diamankan barang bukti catatan hasil penjualan dan ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi. Sabu 1 paket disimpan di saku celananya dan 13 lainnya disimpan dalam jok motornya. Serta di kediamannya diamankan catatan penjualan.

Atas vonis itu pria yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho tersebut memilih menerima atas vonis tersebut. (NACO/B-5)