PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) Kota Palangka Raya berlaku sejak 1 Mei 2020. Tim yang tergabung dalam gugus tugas PSKH ini mempunyai sepuluh tugas utama.

"PSKH berlaku pada 10 Kelurahan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sudah dipegang oleh tim pada satuan tugas di Kelurahan," kata Ketua Harian Gugus Tugas, Emi Abriyani, Senin 4 Mei 2020.

Ia menjelaskab, tim ini bertugas untuk mendata semua masyarakat yang ada di wilayah sosialisasinya dengan sistem Dor To Dor.

Memberikan imbauan agar tetap berperilaku hidup bersih dan sehat serta memberikan imbauan agar menjaga tempat kerja dan rumah selalu bersih dan higienis.

Memberikan imbauan agar penderita batuk pilek agar menggunakan masker dan memberikan himbauan agar selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau cairan yang berbasis alkohol 75 persen sebelum menyentuh wajah.

--page


Memberikan imbauan untuk berjemur di terik matahari pagi karena virus corona sensitif terhadap panas 56 derejat celcius selama 30 menit dan sinar ultraviolet alamiah

Memberikan imbauan agar menggunakan disinfektan untuk dinding, lantai, kursi, meja dan yang lainnya serta memberikan himbauan agar menghindari kerumunan massa.

Selanjutnya tim ini jug bertugas memberikan himbauan agar mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus.

"Apabila ditemukan kasus gejala corona agar dilaporkan kepada tim penanganan dinas kesehatan atau tim sosialisasi di wilayahnya," jelasnya.

--page


Kemudian melaksanakan sosialisasi secara intensif terhadap masyarakat keluarga yang terpapar Covid-19 agar tetap melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker apabila keluar rumah.

Menutup dan melarang para pedagang  pelaku pasar pindah untuk berjualan, dan sebagai bentuk konsensinya akan mendapat bantuan sembako dari pemerintah. (HENDRI/B-5)