PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa seorang wanita inisial SN kini diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dalam kasus penyalah gunaan narkotika golongan I, yang ia kuasasi dengan berat bersih 0,32 gram. Senin, 4 Mei 2020.

Sidang kali ini  pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga. Namun saksi berhalangan hadir sehingga JPU akan membacakan keterangan saksi.

"Saksi berhalangan hadir, Yang Mulia, karena tidak mendapat izin bekerja sehingga mohon izin keterangan saksi akan kami bacakan," kata Widha.

Menanggapi hal tersebut Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyerahkan kepada terdakwa, apakah menerima jika keterangan saksi dibacakan oleh JPU.

"Saya keberatan, Yang Mulia," jawab terdakwa.

--page


Atas tanggapan terdakwa, Majelis Hakim Heru Karyono tidak bisa mengabulkan permohonan JPU. Selain adanya keberatan dari terdakwa juga, ada beberapa bunyi dalam pasal 162 ayat 1 yang tidak terpenuhi.

"Mohon maaf, Pak Jaksa. Permintaannya tidak bisa kami kabulkan. Maka kedepan supaya beberapa bunyi dalam pasal 162 ayat 1 dipenuhi, sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan," ungkapnya.

Diinformasikan, bahwa terdakwa SN telah diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada 20 Januari 2020, sekitar Pukul 12.00 WIB, di pinggir Jalan Cilik Riwut I RT.21 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. Lantaran menguasai sabu berat bersih 0,32 gram.

Terbongkarnya perbuatan terdakwa bermula saat ditelepon oleh Pak Kumis (DPO), untuk diajak menggunakan sabu. Namun Pak Kumis tidak memiliki sabu sehingga menyuruh SN mencari sabu.

Terdakwa lalu membeli sabu dari Anton (berkas terpisah). Sebelum pergi ke rumah Pak Kumis, terdakwa menggunakan sabu bersama Anton. Setelah itu terdakwa pergi menemui Pak Kumis untuk janjian menggunakannya. Saat dekat di rumah Pak Kumis, ia melihat ada anggota polisi. Akhirnya polisipun mengamankan terdakwa.

--page


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127  ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/m)