SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Dengan dalih klaim lahan, terdakwa Saleh (47), Agus Mancimo (45) dan Simanto (48) melakukan pencurian sawit. Itu terkuak saat sidang pada Selasa, 5 Mei 2020.

"Terdakwa Saleh memang pernah klaim lahan tapi saat kita cek lahannya itu di luar izin kami. Sementar sawit yang dipanennya dalam perizinan kami," kata saksi Nurhalim, humas perusahaan.

Menurut saksi, ketiganya melakukan perbutannya pada Minggu, 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di kebun plasma blok B22 Devisi V Sungai Penyahuan Estate PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat itu, pihak perusahaan melihat terdakwa Saleh sedang berada di pinggir blok. Saat dihampiri, ada Agus dan Simanto sedang melakukan pemanenan.

Keduanya memanen sawit itu berdalih atas perintah Saleh yang mengakui kalau lahan itu miliknya dan permasalahan dengan koperasi dan perusahaan sudah selesai.

--page

Akan tetapi, saat itu keduanya mengakui tidak pernah melihat atau ditunjukkan surat atas kepemilikan lahan tersebut oleh terdakwa Saleh.

Saleh dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana itu tidak membantah keterangan saksi.

"Benar itu dalam izin perusahaan yang mulia yang kami panen," ucap Saleh.

Dalam kasus ini, Saleh warga Desa Tumbang Sangai, Agus warga Desa Tumbang Sapayang dan Saminto warga Desa Gunung Makmur, Kecamata Antang Kalang didakwa jaksa dengan Pasal 170 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-7)