SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HG alias Ku (46) dituntut selama 10 tahun penjara akibat kasus sabu.

Residivis kambuhan tersebut dianggap terbukti bersalah, atas kepemilikan sabu dengan berat 16,05 gram atau sebanyak empat paket.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 6 Mei 2020.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa diamankan pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul  02.00 Wib di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 16,05  gram dan sebuah ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi.

--page

Fakta persidangan sabu didapat dengan cara membeli dengan Anang Tat dengan harga per paketnya sebesar Rp 5 juta. Sabu itu rencananya akan diedarkan lagi dengan Marlina.

Sabu diserahkan Anang melalui Acun, anak buahnya, pada Minggu, 16 April 2020. Kemudian Marlina yang memesan sabu itu membayar pada Senin, 17 April 2020.

Karena kecapaian sabu rencananya akan diserahkan Selasa, 18 April 2020. Belum sempat diserahkan terdakwa diamankan. 

Selain mengedarkan sabu terdakwa juga menggunakannya. Terakhir terdakwa menggunakan pada Minggu. 

Sidang itu akan dilanjutkan pekan mendatang terdakwa diberi kesempatan mengajukan pembelaan.(NACO)

HG alias Ku, tersangka kasus sabu.