PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah sempat ditolak untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSSB, akhirnya usulan PSBB di Kota Palangka Raya disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Kamis 7 Mei 2020.

Persetujuan itu dituangkan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK. 01.07/Menkes/294/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan persetujuan ditetapkannya PSBB.

Pertama adanya data peningkatan penyebaran virus yang signifikan dan sangat cepat diiringi transmisi lokal wilayah setempat.

Kedua, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya perlu dilaksanakan PSBB guna mencegah penyebarannya semakin meluas.

Setelah surat ini disampaikan maka pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku serta konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan masih dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebarannya.

Pemerintah daerah juga wajib melaporkan pelaksanaanya sebagai bahan penilaian apakah berhasil atau tidak dengan diberlakukannya PSBB. (HENDRI/B-6)